Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).
a. | Penetapan | ||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Penetapan standar dirumuskan oleh tim satuan tugas di bawah koordinasi Kepala BPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim Penjaminan Mutu Fakultas, Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, Kepala Biro dan dosen-dosen yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Rektor). Standar mutu yang dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk dibahas di level pimpinan universitas. Rektor selanjutnya mengajukan draft SPMI ke Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan SPMI diajukan ke Pengurus Rektorat dan Yayasan untuk kemudian ditetapkan secara sah. Standar yang telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika. | |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pelaksanaan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan standar Dikti dan Standar USM oleh pemegang jabatan di struktur organisasi pada semua jenjang mulai tingkat universitas, fakultas, program studi, biro dan unit. Pelaksanaan diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non ademik senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Evaluasi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Evaluasi pelaksanaan SPMI USM dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian |
|||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Pengendalian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pengendalian Standar Dikti dan Standar USM dilakukan dalam: menindaklanjuti hasil AMI, evaluasi diri, evaluasi rutin, evaluasi kepuasan dan evaluasi kinerja. Bentuk-bentuk pengendalian adalah sebagai berikut:
Mekanisme pengendalian dilakukan dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen sebagai bentuk pemeliharaan budaya mutu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Peningkatan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Peningkatan Standar Dikti dan Standar USM dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi standar Dikti dan standar USM. Peningkatan dilakukan agar mencapai kepuasan pemangku kepentingan dan memperhatikan perkembangan lingkungan nasional dan global. Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan kajian data yang valid dan sahih dan dilakukan secara sistematis, secara partisipatif kolegial. |