Universitas Semarang berkomitmen melaksanakan penjaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi dan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui peningkatan budaya mutu.
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Tujuan dari Sistem Penjaminan Mutu, sesuai Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, adalah menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sedangkan fungsi dari Sistem Penjaminan Mutu adalah mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Adapun yang dimaksud dengan budaya mutu adalah bahwa semua pihak yang berkepentingan (internal stakeholders) di sebuah perguruan tinggi harus memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku berdasarkan standar yang berlaku.
Pada pertengahan tahun 2004, Senat Universitas Semarang (USM) telah menetapkan suatu kebijakan untuk menyusun sistem penjaminan mutu di USM. Kebijakan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari pasal 57 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lebih lanjut mengacu pada Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permen Dikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permen Dikbud Nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TInggi. Didasarkan atas regulasi tersebut maka, penyelenggara dan pengelola USM mengacu pada pentingnya peningkatan mutu berkelanjutan. Dalam perencanaan strategis pendidikan nasional dewasa ini, isu utamanya adalah Penjaminan Mutu. Paradigma pengelolaan Universitas Semarang mengedapnkan akuntabilitas, tranparasi, otonomi, akreditasi, evaluasi dan kebersamaan yang semuanya diarahkan untuk peningkatan mutu berkelanjutan melalui tri dharma dan kegiatan penunjang lainnya.
Formulir SPMIDalam pelaksanaan standar, diperlukan formulir untuk memandu dan memantau sampai sejauh mana pelaksana standar telah memenuhi ketentuan di dalam standar yang berlaku.
No | Dokumen | |
---|---|---|
A | Dokumen Kebijakan SPMI | Download |
B | Dokumen Formulir SPMI | |
1. Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal | Download | |
C | Dokumen RTM | |
1. Rapat Tinjauan Manajemen Universitas Semarang Tahun 2019 | Download | |
2. Rapat Tinjauan Manajemen Universitas Semarang Tahun 2020 | Download | |
3. Rapat Tinjauan Manajemen Universitas Semarang Tahun 2021 | Download | |
4. Rapat Tinjauan Manajemen Universitas Semarang Tahun 2022 | Download |